Rabu, 02 September 2009

Kesehatan,keselamatan kerja
Pengertian k3 : Suatu system program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal2 yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Tujuan
 Mencegah dan mengurangi kecelakaan
 Memberikan pertolongan padaa kecelakaan
 Memelihara kebersihan, kesehatan,ketertiban
 Memperoleh penerangan yang cukup serius

UNDANG2 KESELAMATAN KERJA
• Dasar hukum dan definisi
 Dasar hukum
a. UU.no 1 tahun 1970 : tentang k3.
b. Yang diatur oleh undang2 ini : keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
Penyakit akibat hubungan kerja {1} :
a. Penyakit yang disebabkan cadmium.
b. Penyakit yang disebabkan pospor.
c. Penyakit yang disebabkan oleh krom.
d. Penyakit yang disebabkan oleh mangan.
Penyakit akibat hubungaan kerja {2}
a. Penyakit yang disebabkan oleh arsen.
b. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfidat.
c. Penyakit yang disebabkan oleh alkohhol.
d. Penyakit yang disebabkan oleeh benzene atau homolog.
Penyakit akibat hubungan keraj {3}
a. PPenyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekan lebih.
b. Penyakit yang disebabkamn oleh radiasi elektrro magnetic
c. Kanker paru yang disebabkan oleh asbes.
d. Penyaakit infeksi yang disebabkan oleh fvirus.
SASAARAN ADANYA SISTEM K3
 Bagi Pengusaha
Untuk mengurangi biaya perrusahaan apabila timbul kecelakaan kerja.
 Bagi Tenaga Kerja
Adalah hal yang sangat penting bbagi setiap orang
Yang bekerja dalam lingkungan perusahaan.

TINDAKAN YANG MENDUKUNG K3
a. Melakukan analisis atas lingkungan kerja.
b. Mengidentifikasi perlis,hazards dan loos.
c. Pemberian sanksi bila tterjadi pelanggaran.
d. Membuat prosedur perawatan peralatan kerja.

PERSYARATAN SISTEM K3 YANG IDEAL
Inti terlaksananya k3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar